Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Terima Berbagai Masukan dari ICJR
    DPR

    Komisi III Terima Berbagai Masukan dari ICJR

    redaksiBy redaksi7 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan butir pertama rekomendasi dalam RDPU di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menghasilkan dua butir rekomendasi.

    “Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan ICJR untuk memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU tentang Narkotika, yang merupakan RUU carry over, ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, serta usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2024–2029,” ujar Habiburokhman saat membacakan butir pertama rekomendasi dalam RDPU di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Dalam butir rekomendasi kedua, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI akan mengundang ICJR dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU di Komisi III DPR sebagai bentuk partisipasi bermakna.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima sejumlah usulan dari ICJR terkait beberapa RUU yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Di antaranya adalah revisi KUHAP yang menurut Habiburokhman, sudah lama diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas. Revisi ini mencakup beberapa isu utama, salah satunya adalah implementasi restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan kerugian korban.

    “Selain itu, juga terkait peran advokat (yang akan diatur dalam undang-undang advokat). Saat ini, advokat hanya boleh mendampingi, duduk diam, dan mencatat tanpa berhak untuk berargumen membela. Ironisnya, praktik ini diterapkan oleh institusi yang kita anggap reformis. Dulu mungkin hal ini wajar di Kepolisian, tetapi di KPK, kami juga menemui hal serupa. Jadi, rekan-rekan yang beracara di KPK hanya bisa duduk, mencatat, diam, dan tidak boleh merekam untuk kepentingan profesi mereka,” ujarnya.

    Terkait dengan RUU Narkotika, Habiburokhman menyebutkan bahwa RUU tersebut memang termasuk carry over karena sempat dikembalikan untuk disatukan dengan RUU Psikotropika. Ada isu menarik untuk dibahas ke depan, yaitu apakah konsep “in or on drugs” masih relevan, atau apakah sebaiknya bergeser ke isu kesehatan seperti rehabilitasi.

    Selain itu, ICJR juga mengusulkan undang-undang terkait penyadapan. Komisi III tidak menginginkan adanya kekuasaan yang terlalu eksesif dalam hal penyadapan, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum. “Saat kami berkunjung ke FBI, penyadapan sangat dibatasi untuk hal-hal di luar pokok permasalahan,” kata Habiburokhman.

    “Intinya, kami menerima banyak masukan berharga dari rekan-rekan ICJR. Untuk selanjutnya, kita bisa bekerja sama dengan Sekretariat Komisi III DPR dan Badan Keahlian DPR,” tambahnya.

    DPR RI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS di Setjen DPR: Upaya Tegakkan Integritas Birokrasi

    30 Juni 2025

    HUT ke-79 Polri, Cucun Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis

    30 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS di Setjen DPR: Upaya Tegakkan Integritas Birokrasi

    30 Juni 20250

    HUT ke-79 Polri, Cucun Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis

    30 Juni 20250

    Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

    30 Juni 20250

    Respons Putusan MK, Komisi II Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    29 Juni 20250

    Cucun Yakini Presiden Prabowo Berkomitmen Kembangkan Pesantren Sesuai Amanat UU

    29 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?