Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dalam Sidang Pengujian UU ASN
    DPR

    DPR Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dalam Sidang Pengujian UU ASN

    redaksiBy redaksi7 November 202443 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, sebagai Tim Kuasa DPR RI, memberikan keterangan resmi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Permohonan ini diajukan oleh Koalisi untuk Netralitas ASN yang khawatir terhadap kemungkinan tergerusnya independensi dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam sistem birokrasi Indonesia.

    Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/11/2024), Nasir Djamil menegaskan bahwa UU ASN merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan profesional. DPR RI memastikan bahwa penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pengalihan fungsinya ke kementerian terkait tidak akan melemahkan sistem merit maupun prinsip netralitas ASN. “Ini adalah langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan, bukan kemunduran dari upaya reformasi,” tegas Nasir Djamil.

    Kontroversi Pasal dan Isu Ketidakpastian Hukum

    Koalisi untuk Netralitas ASN, yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW), menggugat Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN. Menurut mereka, kedua pasal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan sistem negara hukum di Indonesia. Koalisi berpendapat bahwa ketiadaan KASN sebagai lembaga independen dapat meningkatkan risiko politisasi ASN, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

    Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, yang mengatur pendelegasian sebagian kewenangan Presiden terkait pengawasan sistem merit kepada kementerian dan/atau lembaga, dinilai membuka peluang intervensi politik. Selain itu, Pasal 70 ayat (3), yang membatasi peran KASN hingga peraturan pelaksanaan baru ditetapkan, dianggap menghilangkan pengawasan independen yang penting dalam menjaga netralitas ASN.

    DPR RI: Reformasi Tidak Mengorbankan Netralitas

    DPR RI menanggapi bahwa kekhawatiran para pemohon tersebut hanyalah asumsi yang tidak berdasar. Nasir Djamil menjelaskan bahwa meskipun KASN dihapus, pengawasan terhadap sistem merit dan netralitas ASN tetap dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya. Ia juga menyoroti peran masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran, sehingga pengawasan menjadi lebih partisipatif dan transparan.

    “Pengalihan fungsi KASN ke kementerian dimaksudkan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Kita juga memperkuat pengawasan dengan melibatkan masyarakat,” ujar Nasir Djamil. Ia menambahkan bahwa DPR RI tetap berkomitmen pada prinsip meritokrasi, serta memastikan ASN yang profesional, berintegritas, dan netral dalam menjalankan tugasnya.

    Reformasi Birokrasi dan Tantangan Dinamis

    Nasir Djamil juga memaparkan bahwa tantangan reformasi birokrasi terus berkembang seiring perubahan global yang cepat. Ia menjelaskan bahwa Indonesia harus siap beradaptasi, baik dalam menghadapi isu internal seperti kultur birokrasi yang masih kaku maupun terhadap risiko intervensi politik. Reformasi yang diusung UU ASN, lanjut Djamil, dirancang untuk menjawab tantangan ini dengan menata ulang manajemen ASN berbasis merit, kompetensi, dan integritas.

    DPR RI juga menekankan pentingnya memperkuat manajemen kinerja ASN dan mengurangi pengaruh politik dalam rekrutmen serta promosi jabatan. Dengan pendekatan human capital, reformasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ASN yang mampu bersaing secara global dan mendukung percepatan pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

    Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi kini menghadapi tantangan besar untuk memutuskan perkara ini, dengan mempertimbangkan kepentingan reformasi birokrasi sekaligus menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Bagi para pemohon, kunci keberhasilan reformasi birokrasi terletak pada adanya pengawasan independen yang dapat menjamin netralitas ASN, terutama dalam tahun-tahun politik seperti sekarang.

    Dengan perhatian publik yang tertuju pada sidang ini, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Apakah langkah DPR RI untuk menyederhanakan birokrasi akan dianggap sejalan dengan semangat reformasi, atau justru sebaliknya, menjadi ancaman bagi independensi ASN? Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang adil dan berkeadilan.

    bkn DPR RI ICW KASN M. Nasir Djamil PANRB UU ASN
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20253

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20251

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?