Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Pengumpulan Uang atau Barang Perlu Direvisi Guna Sesuaikan Zaman
    DPR

    RUU Pengumpulan Uang atau Barang Perlu Direvisi Guna Sesuaikan Zaman

    redaksiBy redaksi6 November 202472 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mendukung revisi Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dia meminta pemerintah memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Ia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi undang-undang PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.

    “Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-undang PUB,” sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Dengan pengaturan yang tepat, Bob Hasan, berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.

    Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR, Selasa (5/11/2024), Badan Legislasi DPR RI mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

    UU PUB ini dinilai sudah usang dan tidak bisa diterapkan dalam mengatur kegiatan filantropi, khususnya kegiatan penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan. Maka dari itu revisi undang-undang ini menjadi untuk dilakukan agar filantropi bisa berkontribusi optimal dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sumber daya dan dana dalam jumlah besar.

    Adapun Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, Hamid Abidin, menambahkan, bahwa filantropi yang saat ini tengah berkembang pesat berpotensi sebagai sumber daya alternatif untuk mendukung program-program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun saat ini, dukungan itu terhambat oleh UU PUB yang bersifat restriktif dan dan menghambat perkembangan filantropi.

    Dia memberi contoh soal ketentuan perizinan dalam UU PUB menghambat lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak cepat dalam penanganan bencana karena pengurusan perijinan memakan waktu lama.Regulasi ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi yang membantu korban bencana tersebut.

    Maka dari itu, pihaknya mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah.

    Aliansi Filantropi Bob Hasan DPR RI Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20261

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?