Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rokhmin Dahuri Nilai Positif Penghapusan Utang Enam juta Petani, Nelayan dan UMKM
    DPR

    Rokhmin Dahuri Nilai Positif Penghapusan Utang Enam juta Petani, Nelayan dan UMKM

    redaksiBy redaksi6 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menilai positif rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang petani, nelayan dan UMKM. Apalagi selama ini, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah bagi para petani, nelayan dan UMKM untuk mendapatkan akses kredit perbankan.

    “Diharapkan langkah ini bisa mendorong usaha dan produktivitas petani, nelayan dan UMKM guna mendukung target swasembada pangan, sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan ekonomi RI,” ujar Rokhmin Dahuri dalam keterangan kepada media beberapa waktu lalu.

    Namun demikian, tegasnya, rencana pemutihan utang ini harus dilaksanakan dan diawasi dengan baik agar tidak terjadi moral hazard dan tepat sasaran. Ia menambahkan, sebagian besar petani dan nelayan menunggak utang bukan karena faktor kultural (malas), namun karena faktor eksternal, seperti dihantam pandemi dan kondisi ekonomi yang cooling down.

    Namun, ia mengingatkan, agar pemutihan utang ini jangan sampai menimbulkan moral hazard. Sebab, menurutnya, ada pihak non-petani dan non-nelayan yang berpotensi untuk diuntungkan dari adanya program tersebut. Misalnya, keluarganya kepala desa, kepala dinas atau keluarga pejabat yang cari-cari bantuan dengan memanfaatkan itu.

    “Kedua, kita memastikan bantuan berupa pemutihan kredit untuk petani dan nelayan jangan sampai membuat petani kita itu menjadi malas. Sementara kemampuan berjiwa bisnis lalu berharap hutang itu dihapuskan itu jangan sampai terjadi seperti itu,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Ia berharap, bantuan ini dapat menciptakan masyarakat petani dan nelayan yang produktif. “Saya sebagai Anggota komisi IV DPR RI akan memastikan, mendampingi pemerintah bahwa pemutihan harus benar-benar selektif dan ketat. Pasti kami akan mengawasi dengan profesional,” tegasnya.

    Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Dengan ini, menurut Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Menurut Prabowo, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting. 

    DPR RI Rokhmin Dahuri UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?