Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Frederik Kalalembang Minta Menkomdigi Dalami Modus Penggunaan Pulsa untuk Main Judol
    DPR

    Frederik Kalalembang Minta Menkomdigi Dalami Modus Penggunaan Pulsa untuk Main Judol

    redaksiBy redaksi6 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi I DPR RI Frederik Kalalembang, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Komdigi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi I DPR RI Frederik Kalalembang, meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendalami modus penggunaan pulsa dalam permainan judi online (judol) yang juga marak di tengah masyarakat.  Menurutnya, dari informasi yang didapat, ada modus lain judi online yang tidak melalui uang atau transfer ke rekening bandar. Melainkan menggunakan transfer pulsa.

    “Nah tolong didalami bahwa informasi yang kami dapatkan ini. Dimana pemain cukup dengan mendeposit pulsa sebesar Rp10 ribu, Rp100 ribu bahkan Rp1 juta dengan masuk kepada situs dan kemudian disana memilih ada kartu, nomor, sim card. Dan kemudian mereka bermain judi,” kata Frederik dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Komdigi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    “Jadi persoalan di sini adalah pemain ini dan bandar ini yang menampung hasil daripada judi online ini yaitu dengan pulsa,” lanjutnya.

    Politikus Demokrat ini juga meminta agar Menkomdigini mendalami adanya keterlibatan dari provider dalam kasus judi online dengan pulsa ini. Pasalnya, bandar judi tidak bisa langsung mencairkan dana dari pulsa tersebut.

    “Nah tolong Bu Menteri dan jajarannya perdalam provider yang menerima ini. Karena memang provider kalau dari bandar tidak bisa. Jadi dia melalui gamers dan kemudian dicairkan dan kembali ke bandar,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid bakal membentuk tim kerja untuk memberantas judi online (judol) dan juga mengaudit sistem.

    Meutya menuturkan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penanggulangan konten negatif judi online, Komdigi telah melakukan pemblokiran.

    “Pemblokiran konten negatif dengan pembentukan tim kerja judi online bersama ekosistem penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan media pembentukan kanal publik, pembentukan kegiatan literasi, edukasi, kampanye dan sebagainya,” kata Meutya dalam rapat.

    DPR RI Frederik Kalalembang Judol Meutya Hafid
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?