Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Revisi UU Hak Cipta Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Teknologi Digital
    DPR

    Revisi UU Hak Cipta Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Teknologi Digital

    redaksiBy redaksi5 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat rapat pleno dengan pengusul RUU Revisi UU No 28 Tahun 2014 di Gedung Parlemen/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh para pencipta.


    Wakil Ketua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk mengadaptasikan kebijakan hukum hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan pelindungan yang lebih maksimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.


    “Revisi UU hak cipta menjadi perhatian Baleg mudah-mudahan kita bisa respon dengan baik semoga UU hak cipta itu menjadi pas karena banyak yang tidak tercatat yang diakui oleh negara lain tetapi didalam negeri sendiri tidak,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam rapat pleno dengan pengusul RUU Revisi UU No 28 Tahun 2014 di Gedung Parlemen, Selasa (5/11/2024).


    Lebih lanjut Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw selaku pengusul Revisi UU hak cipta mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap hak cipta di Indonesia. UU hak cipta saat ini menghadapi berbagai tantangan baru yang memerlukan kajian mendalam dan pembaruan.


    “UU hak cipta saat ini untuk royalti seni tari dan penulisan sebenarnya sudah diatur dalam konteks hak ekonomi pencipta, namun cakupannya kurang spesifik dibandingkan karya musik atau seni visual. Misalnya, Pasal 8-10 UU hak cipta ini mengakui bahwa semua pencipta termasuk koreografer dan penulis, memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka yang meliputi hak untuk menerima royalti dari pemanfaatan karya mereka. Namun, dalam praktiknya sistem royalti untuk seni tari dan penulisan tidak diatur sekomprehensif royalti musik atau film,” ungkapnya.


    Menurutnya, perlu dipertimbangkan aturan hukum alternatif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti penggunaan smart contracts dan blockchain untuk manajemen hak cipta. Sistem ini dapat memfasilitasi transaksi hak cipta yang lebih efisien dan tranparan di era digital.


    “UU hak cipta perlu mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih efektif di dunia digital, seperti sistem deteksi pelanggaran otomatis dan mekanisme sengketa online,” imbuh Politisi Partai Gerindra ini.

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hak cipta di Indonesia. Melly Goeslaw Sturman Panjaitan
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?