Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Segera Dikonsultasikan ke Pimpinan DPR dan Kapoksi per Fraksi
    DPR

    Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Segera Dikonsultasikan ke Pimpinan DPR dan Kapoksi per Fraksi

    redaksiBy redaksi5 November 202462 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi IX DPR RI akan mengkonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan dengan masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR. Hal itu sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

    “Saya dengan pimpinan Komisi IX akan mengkonsultasikan kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, melalui keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai respons cepat sangat dibutuhkan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebab, sektor ketenagakerjaan dinilai urgen dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. “Karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri,” ungkap dia.

    Dia berharap dengan akan adanya regulasi baru dalam dunia ketenagakerjaan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Sekaligus mampu meningkatkan keberlangsungan dunia usaha. Selain itu, Putih mengapresiasi sikap pemerintah terhadap putusan MK. Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib buruh.

    “Artinya Pak Prabowo cepat tanggap untuk memperhatikan nasib para tenaga kerja kita mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, dan semua norma-norma yang dikabulkan oleh MK,” ujar dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri. Hal itu dilakukan merespons putusan MK terkait uji materi UU Ciptaker. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

    “Terkait putusan MK, ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan dan semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024. 

    Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?