Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Komitmen Patuhi Putusan MK, Tunggu Respon Pemerintah Bahas RUU Ketenagakerjaan
    DPR

    Baleg Komitmen Patuhi Putusan MK, Tunggu Respon Pemerintah Bahas RUU Ketenagakerjaan

    redaksiBy redaksi5 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya. Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Menanggapi itu, akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

    “Kami pelajari dulu ya putusan MK. Sekaligus koordinasi dengan pemerintah. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera,” kata Wakil Ketua Baleg Iman Syukri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Iman lalu berbicara peluang RUU Ketenagakerjaan masuk ke daftar Prolegnas. Menurutnya, hal itu memungkinkan terjadi jika pemerintah telah siap. “Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun dari mereka,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    “Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun (RUU Ketenagakerjaan) dari mereka”

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menghormati dan menyambut baik putusan MK. Terlebih, kata dia, sejak awal Fraksi NasDem mendukung klaster ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja.

    “Terkait pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan, sejak awal NasDem menyatakan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, serta kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujarnya.

    Martin menyampaikan saat ini Baleg masih membahas daftar RUU yang akan masuk ke Prolegnas. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan dapat turut dibahas dengan sejumlah catatan.

    “Saat ini Baleg sedang membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas long list, tentunya peluang UU Ketenagakerjaan dibahas akan sangat besar dengan catatan itu menjadi RUU usulan DPR/pemerintah,” jelasnya.

    Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

    DPR RI Mahkamah Konstitusi (MK) Martin Manurung UU Cipta Kerja.
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?