Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป BAKN Bahas Penelaahan Subsidi Listrik dan Pupuk dengan BKD DPR
    DPR

    BAKN Bahas Penelaahan Subsidi Listrik dan Pupuk dengan BKD DPR

    redaksiBy redaksi5 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua BAKN, Andreas Eddy Susetyo, saat memimpin rapat BAKN dengan Badan Keahlian DPR (BKD)./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar pembahasan bersama Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan subsidi listrik dan pupuk. Ketua BAKN, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan bahwa tujuan utama pembahasan ini adalah memperbaiki tata kelola subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien bagi masyarakat.

    Pembahasan ini dilakukan berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2024 serta temuan BPK terhadap OJK dari tahun sebelumnya. “Kita tengah membahas ini karena subsidi ini menyangkut tata kelola yang berdampak besar bagi masyarakat,” ujar Andreas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Andreas menyoroti bahwa meskipun subsidi listrik dan pupuk telah dirancang untuk membantu masyarakat, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Salah satu masalah utamanya adalah subsidi yang tidak tepat sasaran.

    “Temuannya mencakup soal tarif dan subsidi yang kurang tepat sasaran. Tata kelola subsidi ini memang perlu ditelaah lebih mendalam, termasuk apakah saat ini sudah tepat sasaran atau memerlukan perubahan,” jelas Andreas.

    Selain itu, BAKN juga akan meninjau hasil pemeriksaan kementerian/lembaga dengan predikat wajar dengan pengecualian. Hasil penelaahan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola di kementerian/lembaga terkait.

    “Beberapa kementerian dan lembaga perlu kita dalami agar ada perbaikan tata kelola, sehingga predikat wajar dengan pengecualian dapat ditingkatkan,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

    Andreas Eddy Susetyo Badan Keahlian DPR (BKD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BAKN DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?