Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Anggota Komisi VIII Dorong Pembentukan Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual
    DPR

    Anggota Komisi VIII Dorong Pembentukan Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual

    redaksiBy redaksi5 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini kembali menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.


    Selly menekankan bahwa kasus seperti yang dialami kakak beradik tersebut bukanlah insiden pertama. “Banyak perempuan dan anak di Indonesia menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, namun tidak berani melapor,” ujarnya kepada medpolindo.com, Senin (4/11/2024).


    Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Pelaku terbanyak adalah mantan pacar (550 kasus), disusul pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus). Kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 1.271 kasus pada 2023.


    Melihat kondisi ini, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani kasus kekerasan seksual. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es yang terus meningkat,” tegas Selly. 


    Selly mendorong pembentukan unit khusus penanganan kekerasan seksual di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bekerja sama dengan penegak hukum. “Unit khusus ini dapat memantau proses investigasi dan peradilan, serta mempercepat penanganan kasus,” jelasnya.


    Unit ini diharapkan memiliki wewenang untuk bertindak cepat dalam investigasi dan pendampingan korban, sehingga kasus tidak berlarut-larut. “Penanganan maksimal harus diberikan, terutama jika kasus melibatkan kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Selly.


    Ia juga menekankan pentingnya menyediakan shelter sementara bagi korban kekerasan seksual, serta layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses dan gratis. “Pendampingan dan rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan sangat penting untuk memulihkan trauma korban,” ujar legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.


    Program pendampingan ini, menurut Selly, harus dirancang sebaik mungkin untuk membantu korban melanjutkan hidup mereka. “Masa depan mereka masih panjang. Pemerintah harus mendukung mereka untuk pulih dan bangkit dari trauma,” tutup Selly.


    Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia perlu ditingkatkan dengan pembentukan unit khusus, percepatan investigasi, dan layanan rehabilitasi yang memadai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. 

    DPR RI kasus kekerasan seksual Selly Andriany Gantina
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 2025

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    21 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 20250

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    21 Juli 20250

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    21 Juli 20250

    Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    20 Juli 20250

    Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    20 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?