Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Ahmad Doli Kurnia Usul Pencalonan Pilkades Pakai Sistem Parpol Tingkat Desa
    DPR

    Ahmad Doli Kurnia Usul Pencalonan Pilkades Pakai Sistem Parpol Tingkat Desa

    redaksiBy redaksi2 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat rapat dengar pendapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem seperti partai politik. Menurutnya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Adapun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politik yang ada di desa tersebut.

    “Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi (intinya) pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa,” kata Doli saat rapat dengar pendapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Maka dari itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan partai yang sudah ada. Menurutnya, cara itu bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

    “Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

    Ia mengaku usulannya tersebut akan ia sampaikan lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.

    Sebelumnya dalam rapat tersebut, salah seorang anggota Baleg DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

    Namun, jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.

    “Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan pileg, pilkada,” kata dia

    Ahmad Doli Kurnia DPR RI Pilkades
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?