Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sesuai dengan UU, Penyesuaian Tarif Tol Harus Berdasarkan pemenuhan SPM Jalan Tol
    DPR

    Sesuai dengan UU, Penyesuaian Tarif Tol Harus Berdasarkan pemenuhan SPM Jalan Tol

    redaksiBy redaksi30 Oktober 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Menerima banyak laporan terkait pelayanan dan kualitas jalan tol, Komisi V DPR RI berencana melakukan mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum di jalan tol. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan bahwa SPM Jalan Tol menjadi salah satu indikator apabila akan penyesuaian tarif tol.


    “SPM atau standar pelayanan minimum jalan tol ini juga tidak selesai-selesai kita perdebatkan.  Padahal salah satu kriteria untuk menaikkan tarif tol itu adalah harus terpenuhi dulu Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol,” ujar Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, jakarta pada Rabu (30/10/2024).


    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan dalam pasal 48 ayat (3) bahwa “evaluasi dan penyesuaian tarif To1 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.


    Dengan gamblang Lasarus mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan apabila Komisi V DPR RI akan membuat Panitia Kerja (Panja) apabila Kementerian PU mengajukan penyesuaian tarif tol. Hal ini merupakan upaya Komisi V dalam menegakan amanat UU Jalan sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.


    “Ke depan ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V nanti kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja di sini. Apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum atau belum? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.


    Terkait dengan siapa yang akan berwenang sebagai auditor untuk menentukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Lasarus mengatakan hal ini masih harus dibahas dan dibicarakan lebih lanjut. Namun, dengan tegas Lasarus kembali mengingatkan bahwa permasalahan pelayanan Jalan Tol masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki dan dituntaskan. 


    “Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu, seringkali mengeluh (bahwa) ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” katanya.


    Sebelumnya, di awal rapat Lasarus sempat membacakan empat poin yang menjadi fokus Komisi V DPR RI kepada Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain; (1) Pengawasan dan Pengendalian internal dalam rangka meminimalisir temuan-temuan dalam penggunaan keuangan negara, (2) Pengawasan terhadap setiap proses lelang serta memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas kepada penyedia jasa konstruksi di daerah, (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan SPM Jalan Tol, penetapan tarif tol dan kemantapan jalan tol serta (4) Sinergi dan koordinasi dengan Komisi V DPR RI dalam penyusunan program kegiatan di Kementerian PU.

    DPR RI Ketua Komisi V DPR RI Lasarus SPM Jalan Tol
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20253

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20251

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?