Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi XIII Dukung Penguatan Kelembagaan Kantor Staf Kepresidenan
    DPR

    Komisi XIII Dukung Penguatan Kelembagaan Kantor Staf Kepresidenan

    redaksiBy redaksi30 Oktober 202421 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat rapat perdana dengan salah satu mitra Komisi XIII yakni Kantor Staf Kepresidenan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XIII DPR RI menggelar rapat perdana dengan salah satu mitra Komisi XIII yakni Kantor Staf Kepresidenan. Dalam agenda rapat kerja yang digelar pada Rabu (30/10/2024) tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan Komisi XIII mendukung penguatan kelembagaan Kantor Staf Kepresidenan. 


    “Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan kelembagaan KSP dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional komunikasi publik dan pengelolaan isu strategis,” kata Willy, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).


    Untuk itu, Komisi XIII meminta KSP untuk segera membentuk struktur organisasi dan pengisian jabatan-jabatan sesuai dengan tupoksinya. Komisi XIII pun mendukung komitmen KSP untuk memberikan kualitas pelayanan terbaik dalam mendukung tugas dan fungsi KSP.


    Adapun menurut Keputusan Presiden No.137/P Tahun 2024, Kepala Staf Presiden adalah A.M. Putranto, sementara Wakil Kepala Staf Kepresidenan adalah Muhammad Qodari. KSP sendiri adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. 


    KSP memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

    DPR RI KSP Muhammad Qodari. Willy Aditya
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?