Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kaji ‘Hyper-Regulation’ Undang-Undang, Baleg RDPU dengan PSHK, IPC, dan Komnas Perempuan
    DPR

    Kaji ‘Hyper-Regulation’ Undang-Undang, Baleg RDPU dengan PSHK, IPC, dan Komnas Perempuan

    redaksiBy redaksi30 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti persoalan hyper-regulation yang terjadi di Indonesia. Hyper-Regulation adalah sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak dan juga bersifat tumpang-tindih.

    Maka dari itu, Baleg DPR RI mengundang Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, untuk mendapatkan masukan terkait hal itu.

    “Ketika kami mendengarkan ternyata Indonesia ini termasuk negara yang hyper-regulation gitu ya, maka kami ingin tahu hyper-regulation itu bagus atau tidak. Ini yang sedang kita kaji. Ya kalau memang banyaknya undang-undang bisa menyelesaikan masalah, seluruh masalah Indonesia yang negara yang besar seperti ini, ya menurut saya gak bagus juga,” ujar Doli Kepada medpolindo.com di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Ia mengungkapkan RDPU ini merupakan bagian dari upaya Baleg DPR RI dalam menyerap aspirasi. “Kira-kira pandangan masyarakat terhadap Baleg ini seperti apa. Memang kan Baleg itu law center-nya DPR,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ia menjelaskan semua proses legislasi, alurnya melibatkan Baleg DPR RI. Maka dari itu, menurutnya, Baleg punya kepentingan agar DPR RI dapat memproduksi undang-undang yang bisa menyelesaikan seluruh persoalan bangsa negara dan rakyat Indonesia. “Secara berkualitas ya (UU yang dihasilkan),. Kita gak berorientasi kepada jumlahnya berapa,” tekannya

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pandangan dari masyarakat dan pakar menyebut kalau kebanyakan undang-undang berpotensi membuat tumpang tindih (overlapping) dan menimbulkan masalah baru. Karena itu, Baleg DPR RI perlu mengkaji lebih lanjut.

    “Jadi prinsipnya adalah Baleg berkeinginan di periode ini membuat semua regulasi atau undang-undang yang diproduski oleh DPR bersama perintah, itu orientasinya bisa menyelesaikan seluruh persoalan bangsa dan negara dan rakyat Indonesia untuk membuat lebih maju lagi di tahun 2029,” tutup Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini. 

    Baleg DPR RI IPC Komnas Perempuan PSHK RDPU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Terdepan Harus Jadi Prioritas

    5 Februari 2026

    Ketergantungan Impor Masih Tinggi, Komisi VII Dorong Kemandirian Industri Susu Nasional

    5 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Terdepan Harus Jadi Prioritas

    5 Februari 20260

    Edy Wuryanto Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    5 Februari 20260

    Ketergantungan Impor Masih Tinggi, Komisi VII Dorong Kemandirian Industri Susu Nasional

    5 Februari 20260

    Kebersihan dan Keselamatan Harus Jadi Fondasi Pariwisata Nasional

    4 Februari 20260

    Komisi VIII Minta BPKH Jelaskan Tak Tercapainya Target 2025, Soroti Nilai Manfaat hingga Pengawasan Anak Usaha

    4 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?