Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Almuzzamil Harap Baleg Periode Saat Ini Perhatikan Prinsip Partisipasi Bermakna
    DPR

    Almuzzamil Harap Baleg Periode Saat Ini Perhatikan Prinsip Partisipasi Bermakna

    redaksiBy redaksi30 Oktober 202421 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Baleg DPR RI Almuzzammil Yusuf/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Baleg DPR RI Almuzzammil Yusuf berharap Baleg DPR RI periode 2024-2029 saat ini memperhatikan kembali prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Sebab, menurutnya, Baleg DPR RI periode lalu kerap menyusun RUU dalam waktu singkat, salah satunya RUU Pilkada.

    “Saya harus jujur katakan dalam periode Baleg kita kemarin ada undang-undang yang (dibahas hanya) tiga hari, seminggu, satu hari,” kata Almuzammil dalam rapat pleno Baleg DPR RI evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 kepada media di Jakarta, Senin (28/10/2024).

    Politisi Fraksi PKS ini menyebut, Baleg dan pemerintah saat itu menyepakati pembahasan tingkat pertama RUU Pilkada dalam waktu kurang dari 12 jam. Dampaknya, tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.

    “Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika publik berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa pilih-pilih mana yang mau jadi pandangan kita,” katanya.

    Maka dari itu, Almuzammil meminta agar Baleg periode 2024-2029 kembali memperhatikan partisipasi publik dalam setiap pembahasan RUU untuk meningkatkan kualitas undang-undang yang dihasilkan.

    Sebagai informasi, pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disahkan Baleg DPR RI kemarin, Rabu (21/8/2024) menjadi pembahasan yang sangat cepat. Pasalnya, Baleg DPR RI langsung mengagendakan pembahasan revisi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

    Almuzzammil Yusuf Baleg DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?