Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dampak Pemisahan Kementerian, Komisi II Tangani Cepat Persoalan Reformasi Birokrasi ASN
    DPR

    Dampak Pemisahan Kementerian, Komisi II Tangani Cepat Persoalan Reformasi Birokrasi ASN

    redaksiBy redaksi28 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan salah satu hal yang butuh penanganan yang cepat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya yang berada di beberapa kementerian yang mengalami pemisahan alias kementerian baru.


    “Bagi kami di Komisi II yang bertugas konstitusional sebagai pengawas, penganggaran dan legislasi, kami berkomitmen pada periode ini untuk bisa menghadirkan solusi terbaik. Misalnya, KemenPAN-RB yang merupakan kementerian yang paling tunggu-tunggu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga/badan yang baru saja dilantik,” ujar Rifqi, begitu ia biasa disapa, saat rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).


    Pasalnya, pemisahan menjadi kementerian baru tersebut membawa konsekuensi perubahan nomenklatur berupa penambahan struktur birokrasi dan pegawai. Sehingga, ia menilai perlu solusi terbaik dan cepat bagi permasalahan tersebut. Di mana hal tersebut bisa menjadi salah satu target dalam Program 100 Hari KemenPAN-RB yang harus dikejar atau dilaksanakan.


    “Kami, Komisi II siap kapan pun dibutuhkan sesuai kewenangan kami kita menghadirkan kebijakan yang cepat, tentu sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada rancangan undang-undang yang harus dihadirkan dalam rangka mengisi kebutuhan tersebut kami membuka ruang untuk kemudian kita segera membahasnya. Kami berharap untuk Menteri dan Wamen dan untuk bisa menyesuaikan cari kerja yang cepat ini,” papar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.


    Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Negara dengan penambahan Jumlah Kementerian dan lembaga yang kini mencapai 48 unit. Selain itu, juga dibentuk badan baru, seperti Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 2026

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?