Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi X Dukung Perjuangkan Guru Supriyani Dapatkan Keadilan yang Layak
    DPR

    Komisi X Dukung Perjuangkan Guru Supriyani Dapatkan Keadilan yang Layak

    redaksiBy redaksi25 Oktober 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kasus yang menimpa Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswa, menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, siswa yang terlibat adalah anak dari seorang polisi. Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya keadilan bagi guru Supriyani sebagai tenaga pendidik profesional.

    “Kami memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hetifah  melalui rilis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Hetifah juga meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat,” jelas legislator Fraksi Golkar itu.

    Selain itu, Hetifah juga menyerukan organisasi profesi guru untuk turut serta dalam memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani. Ia mengingatkan, Sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

    Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memiliki komitmen kuat dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Hetifah.

    Untuk diketahui, secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.

     Selain itu, dalam (Undang-Undang) UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

    Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    DPR RI Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 2025

    Harga Beras Melambung saat Stok Surplus, Masalah Serius dalam Distribusi

    19 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 20250

    Harga Beras Melambung saat Stok Surplus, Masalah Serius dalam Distribusi

    19 Juni 20250

    Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN

    19 Juni 20250

    Adies Kadir Tekankan Pentingnya Penguasaan Teknologi Terkini Bagi Generasi Muda

    19 Juni 20250

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?