Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jangka 10 Hari, Baleg Himpun Usulan Prolegnas DPR RI Periode 2024-2029
    DPR

    Jangka 10 Hari, Baleg Himpun Usulan Prolegnas DPR RI Periode 2024-2029

    redaksiBy redaksi25 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan Baleg DPR memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan diselaraskan untuk menjadi Prolegnas Periode 2024-2029.

    “Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” terang Sturman melalui rilis media yang dikutip medpolindo.com di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang. Turut menanggapi, Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya diterima akan diinventarisasi guna penyusunan prolegnas.

    “Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, anda mau mengusulkan silahkan nanti hingga nanti diakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

    Dirinya juga menerangkan penyusunan prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme, seperti prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka. “Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

    Di sisi lain, sebagaimana yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyatakan belum menerima usulan RUU tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Periode 2024-2029. “Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk,” tutur Bob.

    Walaupun begitu, ia menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT bersama dengan RUU lainnya akan diselaraskan hingga November 2024. “Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk,” tandasnya. 

    DPR RI Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sturman Panjaitan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20261

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20261

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20261

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20261

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?