Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jangka 10 Hari, Baleg Himpun Usulan Prolegnas DPR RI Periode 2024-2029
    DPR

    Jangka 10 Hari, Baleg Himpun Usulan Prolegnas DPR RI Periode 2024-2029

    redaksiBy redaksi25 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan Baleg DPR memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan diselaraskan untuk menjadi Prolegnas Periode 2024-2029.

    “Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” terang Sturman melalui rilis media yang dikutip medpolindo.com di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang. Turut menanggapi, Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya diterima akan diinventarisasi guna penyusunan prolegnas.

    “Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, anda mau mengusulkan silahkan nanti hingga nanti diakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

    Dirinya juga menerangkan penyusunan prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme, seperti prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka. “Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

    Di sisi lain, sebagaimana yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyatakan belum menerima usulan RUU tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Periode 2024-2029. “Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk,” tutur Bob.

    Walaupun begitu, ia menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT bersama dengan RUU lainnya akan diselaraskan hingga November 2024. “Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk,” tandasnya. 

    DPR RI Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sturman Panjaitan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?