Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Isi Kekosongan Hukum, Presiden Dapat Keluarkan Perppu Terbentuknya Badan Penyelenggara Haji
    DPR

    Isi Kekosongan Hukum, Presiden Dapat Keluarkan Perppu Terbentuknya Badan Penyelenggara Haji

    redaksiBy redaksi25 Oktober 202423 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pimpinan Komisi VIII DPR RI melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wakil Ketua DPR RI Korkesra Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rangka membahas program kerja Komisi VIII DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pimpinan Komisi VIII DPR RI melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rangka membahas program kerja Komisi VIII DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam Rakor tersebut, Pimpinan Komisi VIII melaporkan perlunya regulasi baru atas pembentukan badan-badan baru di luar kementerian, seperti Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang secara kelembagaan dikeluarkan dari Kementerian Agama RI.

    Regulasi baru ini penting sebab pembentukan BPH ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) sehingga perlu dipayungi dengan regulasi baru.

    “Jadi diperlukan regulasi baru seperti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengisi kekosongan hukum akibat dari pembentukan badan-badan baru,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, seusai Rakor dengan Cucun, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

    Menurut Marwan, jika regulasi baru tidak segera disiapkan, maka pembentukan badan-badan baru ini dapat dinilai melanggar undang-undang. “Ini yang tidak kita inginkan, sebab kita ingin mendukung program pemerintah melalui kerja-kerja di parlemen,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, Abdul Wachid dan Ansory Siregar.

    Dalam Rakor tersebut, Cucun menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (3) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, “Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan bidang masing-masing mengadakan rapat koordinasi bidang dengan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR paling sedikit 2 (dua) kali dalam Masa Sidang, yaitu pada awal dan akhir Masa Sidang.”

    Cucun pun juga memberikan arahan kepada para Pimpinan Komisi VIII DPR RI bahwa di bidang legislasi perlu ada penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait dengan lahirnya badan-badan baru di luar kementerian, seperti BPH dan BPJPH. Hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).

    “Tetapi tentu jika ingin cepat bisa dengan cara menerbitkan Perppu tentang pembentukan Badan Penyelenggara Haji,” ujar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Di bidang anggaran, Cucun juga menyebut adanya klausul dalam Pasal 51 Undang-undangNomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 bahwa: “Kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/ /lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui Pimpinan Alat Kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.”

    “Dengan demikian maka pengalokasian anggaran untuk BPH dan juga BPJPH tentunya yang selama ini berada di dalam pagu anggaran Kementerian Agama RI untuk dapat direalokasi ke Badan Penyelenggara Haji dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

    Sementara di bidang pengawasan, Wakil Ketua DPR RI ini juga mengusulkan agar dilakukan kunjungan ke Saudi Arabia dalam rangka persiapan atas pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Haji DPR RI pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M yang akan datang.

    “Saya rasa perlu ya kunjungan ke Arab Saudi untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun depan,” katanya seraya menekankan bahwa fungsi pengawasan harus benar-benar diefektifkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan citra DPR di matarakyat.

    Badan Penyelenggara Haji (BPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Cucun Ahmad Syamsurijal DPR RI Wakil Ketua DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?