Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Supriyani, Guru Honorer yang Menanti Keadilan Restoratif
    DPR

    Supriyani, Guru Honorer yang Menanti Keadilan Restoratif

    redaksiBy redaksi24 Oktober 202443 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap muridnya, sebuah insiden yang memunculkan polemik mengenai keadilan dalam pendidikan dan peran sistem hukum dalam menyelesaikan perkara yang sarat dengan hubungan kemanusiaan.


    Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua muridnya ke Polsek Baito. Langkah-langkah hukum pun diambil oleh pihak kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Meskipun demikian, suara publik, terutama dari kalangan pendidik, kian lantang menyerukan penerapan keadilan restoratif.


    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengutarakan pandangannya tentang perlunya hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) bagi Supriyani. “Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak,” ujar Rudianto kepada Parlementaria, Rabu (23/10/2024).


    Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana. Keadilan restoratif, menurut Rudianto, memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, ia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid yang terlibat. 


    Rudianto menyebut bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.


    “Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.


    Dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Rudianto, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai bahwa tindakan pidana dalam kasus ini tidak sepadan dengan apa yang terjadi. Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.


    Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Ia mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun belum membuahkan hasil damai.


    Sidang perdana yang akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (24/10) menjadi penentu bagi nasib Supriyani. Publik berharap bahwa sidang ini tidak hanya sekadar membahas hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan yang ada di dalamnya.


    Kasus Supriyani adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini, di mana tugas mendidik kadang berbenturan dengan aturan hukum. Terlepas dari proses pengadilan yang berjalan, banyak pihak berharap agar kasus ini bisa berakhir dengan damai, membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berimbang dan berperikemanusiaan. 

    DPR RI Pengadilan Negeri (PN) Rudianto Lallo Supriyani
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20263

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20263
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?