Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pemecahan Kemendikbudristek Jadi Tiga Kementerian Fokus Selesaikan Permasalahan
    DPR

    Pemecahan Kemendikbudristek Jadi Tiga Kementerian Fokus Selesaikan Permasalahan

    redaksiBy redaksi24 Oktober 202472 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Presiden Prabowo Subianto dipecah menjadi tiga nomenklatur kementerian. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta Kementerian Kebudayaan.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menyambut baik dipecahnya Kemendikbudristek tersebut. Ia menilai langkah ini dapat membuat masing-masing bidang lebih fokus dan detail dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.

    “Kalau saya secara pribadi ini bagus, anggaran Rp650 triliun (Rp722,61 triliun anggaran pendidikan pada Rancangan APBN (RAPBN) 2025,red) itu cukup besar, nah apabila ada yang namanya Dasmen, Dikti, dan Ristek satu lagi kebudayaan artinya fokus,” kata Karmila kepada medpolindo.com, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

    Untuk itu, Karmila berharap ketiga kementerian dapat beradaptasi dengan cepat. Sehingga masalah-masalah yang menjadi prioritas penyelesaian dapat segera dituntaskan.

    Sementara itu, perihal Kurikulum Merdeka yang akan dikaji ulang oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Karmila mengatakan pihaknya nanti akan menunggu penjelasan dari Mendikdasmen dalam Rapat Kerja dengan Komisi X untuk mengetahui bagaimana kondisi kurikulum yang saat ini berlaku.

    “Kalau hal seperti itu tentu nanti kita lihat, kita timbang dulu kondisinya karena kita tentu harus sharing dulu dengan menterinya. Otomatis kita kan harus berdiskusi dulu, sepaham apa, terus juga menguasai seperti apa, bagaimana kondisinya sekarang,” jelasnya.

    Diketahui, Kemendikdasmen dinahkodai oleh Menteri Abdul Mu’ti didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat. Kemendikti Saintek dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro dan juga didampingi 2 orang wakil yaitu Fauzan dan Stella Christie. Sedangkan Kementerian Kebudayaan akan dipimpin oleh Menteri Fadli Zon dan Wamen Giring Ganesha.

    Abdul Mu'ti DPR RI Kemendikbudristek Kemendikdasmen
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?