Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tindaklanjuti ke Komisi II, Badan Aspirasi Terima Audiensi DPRD Salatiga Soal Pencabutan Perpres 53
    DPR

    Tindaklanjuti ke Komisi II, Badan Aspirasi Terima Audiensi DPRD Salatiga Soal Pencabutan Perpres 53

    redaksiBy redaksi23 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris usai menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga. Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Salatiga menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

    Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Perpres tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. Dengan demikian, setiap instansi pemerintah kembali menggunakan Perpres 33 tahun 2020 tentang SHSR sebelum adanya perubahan. Dengan dicabutnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023, akan mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD, yang semula lumpsum menjadi at cost (biaya riil).

    Terhadap aspirasi tersebut, Haris mengatakan akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Komisi II DPR RI. “Problem Perpes Nomor 53 yang dirasa memberatkan kepada teman-teman karena basis anggarannya kembali ke at cost, ke biaya riil, ini dirasa berat bagi teman-teman dalam era sekarang ini. Nah, oleh karena itu mengadukan kepada kami, di DPR RI, melalui Badan Aspirasi Masyarakat untuk disampaikan kepada komisi terkait dan pemerintah untuk dikaji kembali,” kata Muh Haris, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    “Problem Perpes Nomor 53 yang dirasa memberatkan kepada teman-teman karena basis anggarannya kembali ke at cost, ke biaya riil, ini dirasa berat bagi teman-teman dalam era sekarang ini”

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, DPRD Salatiga berharap BAM dapat diadopsi di level kabupaten/kota atau provinsi. Anggota DPRD Salatiga Bagas Aryanto mengatakan BAM menjadi bagian penting bagi lembaga legislatif. Sebab, selain memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, lembaga legislatif juga memiliki tugas untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

    Untuk itu, ia berharap ada penguatan BAM di DPR RI sehingga dapat diaplikasikan pada DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. “Nah, bagian dari penampungan aspirasi ini memang menjadi bagian yang terpenting juga, sehingga ketika badan itu ada tersendiri, kita punya wadah yang lebih bisa mewakili, bisa menampung aspirasi atau masukan dari masyarakat,” kata Bagas. 

    Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI DPRD Muh. Haris
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Cucun Komitmen Kawal Regulasi dan Anggaran Guna Tekan Stunting dan Kemiskinan Saat Reses

    20 Juni 2025

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Cucun Komitmen Kawal Regulasi dan Anggaran Guna Tekan Stunting dan Kemiskinan Saat Reses

    20 Juni 20250

    Tingginya Beban Biaya Produksi Ikan Patin Pengaruhi Akses Protein Murah bagi Rakyat

    20 Juni 20250

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 20250

    Harga Beras Melambung saat Stok Surplus, Masalah Serius dalam Distribusi

    19 Juni 20250

    Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN

    19 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?