Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Khawatir Tumpang-Tindih, Pemerintahan Prabowo Perlu Evaluasi Kortas Tipikor Polri
    DPR

    Khawatir Tumpang-Tindih, Pemerintahan Prabowo Perlu Evaluasi Kortas Tipikor Polri

    redaksiBy redaksi20 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI Nasir Djamil sebelum acara pelantikan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan pada 15 Oktober 2024.

    Menyoroti hal tersebut, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi. Menurutnya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) kebijakan dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya.

    “Saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga”

    ”Jadi, saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” kata Nasir kepada medpolindo.com sebelum acara pelantikan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10/2024).

    Menurutnya, pemerintahan berikutnya perlu meninjau ulang keputusan tersebut. Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.

    ”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

    Densus Tipikor DPR RI Joko Widodo Kortas Tipikor
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Puan Singgung Mitigasi Bencana dan Pemberlakuan KUHP Baru

    13 Januari 2026

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    7 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Daging Berkualitas Harga Terjangkau Kini Tersedia Untuk Mitra Gojek

    13 Januari 20260

    Puan Singgung Mitigasi Bencana dan Pemberlakuan KUHP Baru

    13 Januari 20260

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    7 Januari 20260

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    7 Januari 20260

    Kerusakan Infrastruktur dan Sektor Pertanian Harus Jadi Prioritas Utama Pemulihan Nasional

    6 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?