Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Khawatir Tumpang-Tindih, Pemerintahan Prabowo Perlu Evaluasi Kortas Tipikor Polri
    DPR

    Khawatir Tumpang-Tindih, Pemerintahan Prabowo Perlu Evaluasi Kortas Tipikor Polri

    redaksiBy redaksi20 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI Nasir Djamil sebelum acara pelantikan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan pada 15 Oktober 2024.

    Menyoroti hal tersebut, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi. Menurutnya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) kebijakan dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya.

    “Saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga”

    ”Jadi, saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” kata Nasir kepada medpolindo.com sebelum acara pelantikan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10/2024).

    Menurutnya, pemerintahan berikutnya perlu meninjau ulang keputusan tersebut. Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.

    ”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

    Densus Tipikor DPR RI Joko Widodo Kortas Tipikor
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Usut Tuntas Meninggalnya Driver Ojol

    30 Agustus 2025

    Puan: Gubernur DKI Harus Berikan KJP-KJMU Keluarga Almarhum Affan Sampai Tuntas

    30 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi III Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Usut Tuntas Meninggalnya Driver Ojol

    30 Agustus 20250

    Puan: Gubernur DKI Harus Berikan KJP-KJMU Keluarga Almarhum Affan Sampai Tuntas

    30 Agustus 20250

    Puan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan: Jangan Kita Terpecah Belah

    30 Agustus 20250

    Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Ucapkan Belasungkawa dan Doakan Korban Ojol yang Tewas saat Demo, Ajak Jaga Persatuan

    29 Agustus 20250

    Eddy Soeparno Berduka atas Berpulangnya Driver Gojek, Minta Aparat Dahulukan Keselamatan Masyarakat

    29 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?