Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kecam Keras Aksi Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran, Desak Pengawasan Lebih Ketat
    DPR

    Kecam Keras Aksi Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran, Desak Pengawasan Lebih Ketat

    redaksiBy redaksi11 Oktober 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI Arzeti Bilbina/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras aksi pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Tangerang. Sejumlah anak menjadi korban predator seksual dengan 8 korban teridentifikasi, di antaranya 5 anak di bawah umur dan 3 lainnya sudah dewasa. Arzeti menekankan pentingnya pendampingan psikologis untuk para korban, serta menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap panti asuhan.

    “Anak-anak harus merasa aman berada dalam pengasuhan di yayasan panti asuhan. Pemerintah harus memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak-anak, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi,” tegas Arzeti dalam rilis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

    Polisi telah mencatat bahwa ada 18 anak yang diasuh di panti tersebut, termasuk 2 balita. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan keji para pelaku. Yayasan ini diketahui tidak terdaftar sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kementerian Sosial, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif.

    Politisi Fraksi PKB ini juga mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi operasional panti asuhan, daycare, dan yayasan sejenis. Badan ini nantinya dapat mengaudit, memberikan sanksi, hingga menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak.

    “Fungsinya untuk mengaudit, dan jika terbukti bersalah, maka lembaga tersebut harus diberi sanksi berat hingga ditutup. Ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi,” ujar Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 2019-2024 ini.

    Arzeti berharap Pemerintah memperketat pengawasan terhadap operasional panti asuhan di seluruh Indonesia. Dia juga mendesak agar setiap yayasan dipastikan terdaftar secara sah dan aman dalam menjalankan tugas pengasuhan.

    “Ke depan kami harap Pemerintah dapat memperkuat pengawasan kepada seluruh yayasan yang ada. Demi memastikan yayasan tersebut sah terdaftar dan aman dalam menjalankan operasionalnya,” papar legislator dari Dapil Jawa Timur I itu. 

    Arzeti Bilbina korban predator seksual Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Arzeti Ingin Agar Budaya RI Tak Kalah dengan K-Pop

    18 November 2024

    Legislator Ingatkan Kesiapan Faskes Terkait Medical Check Up Gratis Sampai Wilayah 3T

    5 November 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?