Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Omnibus Law Kesehatan, Reformasi Besar DPR di Sektor Kesehatan
    DPR

    Omnibus Law Kesehatan, Reformasi Besar DPR di Sektor Kesehatan

    redaksiBy redaksi30 September 2024102 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    DPR RI periode 2019-2024 dianggap berhasil menciptakan reformasi sektor kesehatan nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini disusun melalui metode omnibus law, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sektor kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


    Dalam sambutannya di Rapat Paripurna terakhir DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa omnibus law kesehatan adalah bentuk transformasi dalam legislasi yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi, sehingga sistem kesehatan nasional dapat dikelola dengan lebih baik.


    “Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu antara lain pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law; suatu pembentukan Undang-Undangyang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai Undang-Undang lain,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). 


    “Omnibus Law tentang Kesehatan memberikan landasan hukum bagi pemerataan fasilitas kesehatan, perizinan dan registrasi tenaga medis, serta pemanfaatan teknologi kesehatan,” jelasnya lagi.


    Pengesahan UU ini diharapkan dapat memperkuat upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi, dan paliatif dalam layanan kesehatan. Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan teknologi kesehatan dan sistem informasi yang lebih modern dalam manajemen kesehatan nasional. Langkah strategis ini menjadi pondasi penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?