Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
    DPR

    Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri

    redaksiBy redaksi24 September 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.

    “Nah ini agar dapat terus menghadirkan obat berkualitas dengan harga murah bagi masyarakat,” ujar Diah dalam keterangan rilisnya yang diterima medpolindo.com,  di Jakarta, Selasa (24/09/2024).

    Pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten, menurutnya, mesti benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.

    “Hal ini guna produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah bagi rakyat,” singkapnya.

    Selanjutnya, mengenai rancangan ini, Politisi Fraksi PKS itu berpendapat bahwa RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional.

    Tambahnya, RUU Paten dapat meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.

    “Fraksi PKS ingatkan kepada pemerintah agar ketentuan ini dijalankan dengan prinsip keadilan dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, agar dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta ekosistem usaha yang sehat,” jelas Legislator dapil Jawa Barat (Jabar) II itu.

    RUU Paten tersebut dipandang telah mengakomodir usulan fraksi untuk mengatur kemudahan pendaftaran Paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan pemerintah.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?