Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
    DPR

    Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri

    redaksiBy redaksi24 September 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.

    “Nah ini agar dapat terus menghadirkan obat berkualitas dengan harga murah bagi masyarakat,” ujar Diah dalam keterangan rilisnya yang diterima medpolindo.com,  di Jakarta, Selasa (24/09/2024).

    Pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten, menurutnya, mesti benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.

    “Hal ini guna produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah bagi rakyat,” singkapnya.

    Selanjutnya, mengenai rancangan ini, Politisi Fraksi PKS itu berpendapat bahwa RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional.

    Tambahnya, RUU Paten dapat meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.

    “Fraksi PKS ingatkan kepada pemerintah agar ketentuan ini dijalankan dengan prinsip keadilan dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, agar dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta ekosistem usaha yang sehat,” jelas Legislator dapil Jawa Barat (Jabar) II itu.

    RUU Paten tersebut dipandang telah mengakomodir usulan fraksi untuk mengatur kemudahan pendaftaran Paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan pemerintah.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?