Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Minta RUU Kabupaten/Kota Tetap Fasilitasi Akar Budaya dan Adat Masyarakat
    DPR

    Legislator Minta RUU Kabupaten/Kota Tetap Fasilitasi Akar Budaya dan Adat Masyarakat

    redaksiBy redaksi19 September 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait RUU tentang Kabupaten/Kota. Agung menegaskan pasal terkait dengan akar budaya, tradisi masyarakat setempat, adat dan sebagainya untuk tetap dipertahankan dalam RUU tersebut.

    ”Soal DIM dari pemerintah, ada beberapa catatan diantaranya adalah hal-hal yang terkait dengan akar budaya dan tradisi masyarakat setempat, adat dan sebagainya tetap dipertahankan,” kata Agung dalam Rapat Panja membahas DIM RUU terkait penyesuaian dasar hukum, di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (19/9/2024).
     

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan agar menghindari pembahasan pasal-pasal yang dimungkinkan menimbulkan kegaduhan.
     

    ”Saya sebetulnya ingin bertanya sebetulnya, kira-kira apa saja early warning yang disampaikan oleh pemerintah supaya nanti kita juga bisa tune in gitu ya. Jadi kita tidak offside dalam pembahasan nanti. Jadi secara karakteristik mungkin dari kewilayahan, mungkin dari sisi muatan substansinya yang dicoba dihindari, jangan sampai timbul kegaduhan,” terangnya.
     

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini juga meminta dalam rapat tersebut dijabarkan terkait usul baru dalam RUU tersebut. ”Ini untuk memudahkan nanti timus, timsing dan juga kami. Jadi biar pembahasan ini cepat dan tepat gitu. Jadi ada kolom uraian, keterangan yang poin-poinnya saja secara spesifik,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?