Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VI Berkomitmen Panggil Mendag terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut
    DPR

    Komisi VI Berkomitmen Panggil Mendag terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut

    redaksiBy redaksi19 September 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza berkomitmen pihaknya akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut. Untuk itu, ia sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.

    “Kita sedang cari waktu,” ucap Faisol kepada media yang dikutip medpolindo.com di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

    Politisi Fraksi PKB ini menambahkan seharusnya Kemendag membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.

    “Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tambahnya. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.

    “Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya,” ujarnya.

    Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” ujar Faisol.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.

    Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

    Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

    Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    “Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?