Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Terima Aspirasi GBI, Komisi IX Minta Pemerintah Revisi PP Atur Alat Kontrasepsi Usia Sekolah
    DPR

    Terima Aspirasi GBI, Komisi IX Minta Pemerintah Revisi PP Atur Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

    redaksiBy redaksi9 September 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari Gerakan Indonesia Beradab (GBI) untuk membahas keresahan terhadap keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di mana pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai meresahkan karena dianggap Pemerintah menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.

    “Ini adalah RDPU yang kita lakukan dengan GIB ini sangat penting sekali terhadap perbaikan Indonesia di masa yang akan datang khususnya untuk menyelamatkan generasi anak-anak. Generasi bangsa kita semua dari hal-hal negatif khususnya terkait dengan seks bebas,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada medpolindo.com usai RDPU di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

    Tambahnya, ia memahami kegelisahan masyarakat terutama orang tua terhadap aturan tersebut. Untuk itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong untuk GBI nantinya juga dapat melakukan audiensi dengan kementerian-kementerian terkait yang menyusun aturan PP tersebut.

    “Audiensi ini juga kami dorong untuk bisa beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan dan juga beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, juga mungkin kementerian lain yang terkait dalam penyusunan PP ini,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

    Ia berharap Pemerintah juga diharapkan untuk segera melakukan tindakan untuk menghentikan kegelisahan masyarakat dan mendengarkan keresahan yang telah disampaikan oleh GBI. Karena itu, tegasnya, Komisi IX DPR RI telah meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan revisi terhadap PP tersebut.

    “Gerakan Indonesia Beradab ini isinya tokoh-tokoh semua. Saya rasa pemerintah juga harus mendengarkan lah. Tokoh-tokoh yang sudah berbicara dan menurut saya juga tokoh-tokoh agama juga pasti sangat berkeberatan dengan pasal ini,” ungkapnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?