Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Revisi PKPU Ambil Utuh Putusan MK Kembalikan Muruah DPR
    DPR

    Komisi II Revisi PKPU Ambil Utuh Putusan MK Kembalikan Muruah DPR

    redaksiBy redaksi27 Agustus 202452 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai persetujuan revisi PKPU yang mengambil secara utuh isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan muruah DPR RI. Diketahui, Semua fraksi menyepakati rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, khususnya menyikapi putusan MK Nomor 60 dan 70.

    “Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP),” katanya kepada medpolindo.com di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

    Diketahui, sebelumnya telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, pada Sabtu (24/8/2024).’Guspardi pun menjelaskan konsinyering dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui live streaming yang disiarkan secara langsung agar publik dapat mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan.

    “Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Makanya Komisi II mengundang Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan mengenai revisi PKPU yang selanjutnya disetujui dalam rapat pleno komisi II,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

    Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan dengan disepakatinya PKPU tersebut semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

    Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

    Sehingga batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon. “Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?