Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Pekerja Rumah Tangga Membutuhkan Jaminan Perlindungan Negara
    DPR

    Pekerja Rumah Tangga Membutuhkan Jaminan Perlindungan Negara

    redaksiBy redaksi22 Agustus 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan pada April 2023, Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Namun, hingga saat ini, setahun lebih telah berlalu tanpa ada pembahasan terhadap RUU tersebut.

    “Walaupun Surpres dan DIM sudah ada, pembahasan RUU PPRT masih terhenti karena belum ditunjuk alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya, dan itu seharusnya ditetapkan dalam Paripurna ini,” jelas Taufik di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2024).

    Saat mengajukan intrupsi dalam Rapat Paripurna, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Pembahasan Tingkat II.

    Dalam pernyataannya, Taufik menyoroti penantian panjang yang telah berlangsung sejak tahun 2020, di mana draf RUU tersebut belum juga disampaikan ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. “Penantian ini cukup lama, dari tahun 2020, dan baru pada Maret 2023 akhirnya RUU PPRT disampaikan ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR,” ungkap Taufik.

    Sebagai advokat, Taufik mengingatkan agar DPR tidak mundur ke belakang, tetapi terus maju dan segera membahas RUU PPRT. Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sering kali suaranya sulit terdengar dan kondisinya tidak terlihat karena terhalang oleh tembok-tembok rumah tempat mereka bekerja.

    “Kita harus ingat, para pekerja rumah tangga ini adalah manusia, sama seperti kita yang juga membutuhkan jaminan perlindungan dari negara. Oleh karena itu, pimpinan yang mulia, detik-detik waktu terus berjalan, jangan tunda lagi, segera kita bahas dan sahkan RUU PPRT ini,” tegas Taufik.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?