Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Wakil Ketua Komisi III Menilai Putusan MKMK Sudah Bermasalah Sejak Awal
    DPR

    Wakil Ketua Komisi III Menilai Putusan MKMK Sudah Bermasalah Sejak Awal

    redaksiBy redaksi19 Agustus 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Menurut Habiburokhman, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mendasari perkara ini sudah bermasalah sejak awal.

    “Kami menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Anwar Usman dan membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Secara substansi, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah putusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar sebagai Ketua MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

    Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Anwar Usman dan Suhartoyo terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Fokus utama justru ada pada putusan MKMK yang dianggap cacat. “Penggugat sebenarnya tidak mempersoalkan Pak Suhartoyo secara pribadi. Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Habiburokhman juga mengkritik keputusan MKMK terhadap Anwar yang dinilai tidak memiliki bukti kuat. Anwar dituduh melakukan pelanggaran konflik kepentingan tanpa adanya bukti. “Dalam putusan tersebut, Pak Anwar Usman dihukum tanpa ada bukti secuil pun terjadinya intervensi dalam penanganan perkara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK dalam persidangan etik Anwar Usman, yang masih berstatus sebagai anggota DPD RI. “Yang paling parah, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan anggota DPD RI, justru diduga melanggar kode etik DPD karena seharusnya tidak boleh menjadi hakim MKMK,” kata Habiburokhman.

    PTUN, dalam keputusannya, menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Gugatan dari Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?