Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Charles Ingatkan Pengenaan Cukai Makanan Siap Saji Jangan Rugikan UMKM
    DPR

    Charles Ingatkan Pengenaan Cukai Makanan Siap Saji Jangan Rugikan UMKM

    redaksiBy redaksi3 Agustus 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular. Charles meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.

    “Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ungkap Charles dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

    Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

    Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

    “Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?”

    Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

    Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

    Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

    “Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi

    7 April 2026

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi

    7 April 20263

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20264

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20264

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20264

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20263
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?