Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Direksi BPJS Didesak Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Terdampak PHK
    DPR

    Direksi BPJS Didesak Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Terdampak PHK

    redaksiBy redaksi3 Juli 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam beberapa hal, termasuk diantaranya terhadap perlindungan pekerja/buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.


    ”Penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang masih terkendala masalah administrasi dan manajemen, Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dalam upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan kesimpulan RDP Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).


    Di sisi lain, Komisi IX DPR RI juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan terobosan sosialisasi di berbagai daerah dan mendesak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian.


    ”Implementasi hasil pengawasan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan kepesertaannya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


    Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI kemudian meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut, selambat-lambat tanggal 9 Juli 2024. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?