Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Spirit Undang-Undang Tentang Pelestarian Hutan Belum Dijalankan Secara Maksimal
    DPR

    Spirit Undang-Undang Tentang Pelestarian Hutan Belum Dijalankan Secara Maksimal

    redaksiBy redaksi22 Juni 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan spirit UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menekankan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, saat ini, menurutnya, tujuan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah dan masyarakat. Buktinya, saat ini sering terjadi banjir di banyak tempat, bahkan makin meluas area yang dibanjiri karena hutan sudah makin gundul.

    “Ketika kami dulu membahas UU (Kehutanan) ini ada tiga hal penting yang harus kita pahami. (Bahwa) hutan itu tidak hanya dari aspek ekonomi saja, tapi juga ada aspek sosial dan ekologinya. Nah, keseimbangan ini yang harus sama-sama kita jaga. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada kementerian-kementerian terkait jangan hanya mengedepankan untuk produksinya saja, tapi ekologinya ini juga harus dipertimbangkan. Sebetulnya penyangga daripada hutan-hutan seperti Taman Nasional (Merbabu) ini adalah sumber mata air bagi kehidupan bagi kita semua. Oleh karena itu, jangan sampai kita hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, karena itu akan melukai ekologi dan ekosistem,” kata Firman kepada medpolindo.com saat mengikuti Kunker Tim Komisi IV DPR mengunjungi Taman Nasional Merbabu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2024).

    “Jangan sampai kita hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, karena itu akan melukai ekologi dan ekosistem”

    Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, kelompok-kelompok binaan Kementerian LHK di dalam hutan Taman Nasional Merbabu ini juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga, spirit dari UU mengenai tiga hal tadi harus dijaga baik oleh petani. Hal itu karena petani dan masyarakat hutan yang ada di lingkungan ini diberikan tugas, yaitu agar bagaimana mendapatkan kesejahteraan dari fungsi hutan yang ada, tetapi tentunya para petani dan masyarakat tersebut juga punya kewajiban untuk melestarikan hutan dan menjaga hutan agar tidak dirusak.

    “Ini saya minta kepada teman-teman dari Kementerian Pertanian juga dari para petani, ayo kita sama-sama jalankan spirit ini, tiga fungsi ini kita lestarikan, kita amankan, karena (Kementerian) Kehutanan tidak punya duit Pak, jujur saja. Oleh karena itu, ayo kita lestarikan petani dan masyarakat bisa hidup, Perhutani juga bisa menjalankan fungsinya secara baik,” harap Legislator Dapil Jabar III ini. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?