Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Nurhadi Desak Kemnaker Kaji Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Tapera
    DPR

    Nurhadi Desak Kemnaker Kaji Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Tapera

    redaksiBy redaksi1 Juni 202433 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengungkapkan, program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diterapkan adalah hal yang baik. Sebab, program tersebut sebagai bagian upaya mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat secara umum dan untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri.

    Menurut Nurhadi, jika program ini baik, pekerja swasta pasti akan senang, mengingat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja perusahaan swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus dipenuhi, terlebih bagi driver ojol yang status hubungan kerjanya bersistem kemitraan.

    “Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, dalam keterangan kepada medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

    Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar tiga persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

    “Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat”

    Dalam kondisi ini walaupun penerapannya mulai tahun 2027 nanti, Nurhadi menjelaskan, ada baiknya pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai salah satu institusi pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP), agar dapat melakukan kajian evaluasi terlebih dulu secara mendalam. Hal itu mengingat beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak yang bermasalah yang sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaiannya.

    Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menegaskan sebagai anggota Komisi IX DPR dan mitra kerja Kemenaker, dirinya akan selalu memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasinya. Hal itu karena menyangkut dana yang akan dikelola lembaga negara yang akan dibentuk khusus menangani Tapera.

    “Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandas Nurhadi.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau pemasukan ojek online dipotong untuk program simpanan Tapera. Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

    Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah tiga persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.

    Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

    “Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” jelasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?