Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป UKT PTN Naik Drastis, Sultan Minta Pemerintah Tingkatan Bantuan Operasional PTN
    DPD

    UKT PTN Naik Drastis, Sultan Minta Pemerintah Tingkatan Bantuan Operasional PTN

    redaksiBy redaksi22 Mei 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk meningkatkan bantuan operasional bagi perguruan tinggi negeri (BOPTN) hingga 50 persen.

    Hal ini disampaikan Sultan Saat merespon fenomena kenaikan uang kuliah atau UKT di banyak perguruan tinggi negeri saat ini. Pasalnya, banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan besaran UKT hingga beberapa kali lipat dibandingkan tahun 2023. Selain itu, kampus juga ada yang merubah penggolongan besar UKT.

    “Harus kita akui bahwa alokasi anggaran bantuan operasional pemerintah kepada kampus masih sangat terbatas. Di lain pihak, hanya sedikit kampus yang berbadan hukum atau memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan aset dan keuangannya”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (22/05).

    Sultan mengungkapkan, pada 2024, alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbud tercatat sebesar Rp33,72 triliun. Hanya Rp6,62 triliun yang dialokasikan untuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN).

    “Alokasi bantuan operasional bagi PTN kita masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan operasional kampus. Sementara pemerintah memiliki semangat yang tinggi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan pembangunan manusia Indonesia hingga 2045”, tegas Sultan.

    Menurutnya, pemerintah harus memberikan definisi yang baku dan tidak multitafsir terkait UKT. Sebaiknya UKT dan biaya operasional lainnya ditetapkan secara tunggal oleh pemerintah.

    “Tidak perlu ada klasifikasi kemampuan membayar UKT bagi mahasiswa. Pemerintah melalui Kemendikbud Dikti hanya perlu menetapkan batas maksimal UKT dan memastikan setiap lulusan SMA melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi”, sambungnya.

    “Karena sudah tersedia dana abadi pendidikan dan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi dari pemerintah. Pembangunan SDM tidak boleh dihambat oleh kebijakan yang justru menganggu psikologi dan aktivitas belajar mahasiswa”, ujar mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

    Selain itu, kata Sultan, Kampus juga harus berupaya beralih status menjadi Badan hukum agar bisa mencari sumber pembiayaan dari pihak ketiga, melalui skema kerjasama dengan dunia usaha terkait, maupun dengan usaha-usaha kampus yang produktif dan otonom.

    “UKT yang dinaikkan secara drastis sangat mempengaruhi pengeluaran keluarga menengah ke bawah. Biaya kuliah seharusnya bisa lebih murah di era digital. Di mana proses perkuliahan seringkali dilakukan secara daring”, tutupnya.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?