Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi III Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba
    DPR

    Komisi III Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

    redaksiBy redaksi30 April 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Hal itu disampaikan Komisi III DPR dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024).

    “Kita sudah berkunjung ke beberapa negara, nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di komisi tiga kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

    Pangeran mengaku prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin dimana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika. 

    “Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan itu.

    Pangeran meminta Polda Kalimantan Selatan menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP). 

    “Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urai Pangeran.

    Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. 

    “Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” demikian Heru Widodo.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?