Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Guspardi Gaus: RUU Kabupaten/Kota Harus Menunjang Kemajuan Daerah
    DPR

    Guspardi Gaus: RUU Kabupaten/Kota Harus Menunjang Kemajuan Daerah

    redaksiBy redaksi4 April 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus berharap pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota dapat mendorong kemajuan daerah.

    Dengan demikian, kemajuan daerah akan sangat ditunjang RUU tersebut, tentunya dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.

    “Oleh karena itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan akan dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota dan mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan roda pemerintahan dan mendorong percepatan kemajuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 3 April 2024.

    Adapun karakteristik masing-masing daerah yang harus jadi pertimbangan dalam RUU tersebut antara lain kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

    “Karena keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah,” ulas Pak Gaus ini.

    Legislator asal Sumatera Barat itu pun menggarisbawahi adanya kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah saat membahas draft RUU kabupaten/kota ini, dimana harus ada koridor yang mesti dijaga dan tidak boleh dilanggar.

    “Yaitu tidak boleh merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa dan tidak boleh menuntut daerah khusus,” kata dia.

    Sejauh ini, Baleg DPR telah menggelar Rapat Panja bersama para Tenaga Ahli Baleg DPR RI untuk melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi  terhadap 52  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Indonesia yang sebelumnya telah dibahas di komisi II.

    “Draft yang sebelumnya telah disiapkan oleh komisi II sebagai pengusul  RUU 52 Kabupaten Kota, menurut penilaian Baleg DPR RI sebagai lembaga yang berhak dan berkewajiban melakukan sinkronisasi dan harmonisasi RUU secara umum tidak ada yang bermasalah. Hal ini menandakan bahwa komisi II memang siap untuk merumuskan RUU 52 Kabupaten/Kota ini,” kata Gaus.

    “Terkait apa yang diungkapkan Tenaga Ahli Baleg mengenai masalah yang bersifat teknis, tentu perlu dilakukan  sinkronisasi dengan tim tenaga ahli dari komisi II, agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan  masalah teknis dapat dituntaskan,” sambungnya.

    Adapun urgensi dilakukannya perubahan atau revisi terhadap RUU 52 kabupaten/kota, karena sebagian besar pembentukan kabupaten/kota dilakukan pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana alas hukumnya masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.

    dpr
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Timwas Haji DPR: Antisipasi Krisis Tenda dan Makanan Akibat Dibatalkannya Tanazul

    6 Juni 2025

    Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Fokus Perkuat Partisipasi Publik dan Jamin Keterbukaan

    17 April 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?