Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pelaku Penganiayaan Anak Harus Dihukum Maksimal
    DPR

    Pelaku Penganiayaan Anak Harus Dihukum Maksimal

    redaksiBy redaksi2 April 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua maupun keluarga anak dalam pengasuhan yang melibatkan baby sitter maupun pihak luar lainnya. Hal ini tak lain demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada anak.


    “Tak bisa dipungkiri, meskipun sudah ada baby sitter kita sebagai orang tua maupun keluarga harus terus berhati-hati dan mengawasi pengasuhan, apalagi yang dilakukan pihak luar. Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” papar Sahroni kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).


    Hal tersebut dia ungkapkan merespon kasus suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi. Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut meminta pihak penegak hukum agar menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku sadis tersebut.


    “Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya. Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa,” kata Sahroni.


    Dia pun memastikan bahwa hukum di Indonesia dapat membawa keadilan dan rasa aman bagi semua pihak, terutama korban. “Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” tandas Sahroni.


    Sampai saat ini polisi telah menangkap IPS (27), suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang Aghnia Punjabi. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.


    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3), menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?