Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sturman Panjaitan Nilai RUU Kelautan Masih Perlu Serap Aspirasi Mitra Terkait
    DPR

    Sturman Panjaitan Nilai RUU Kelautan Masih Perlu Serap Aspirasi Mitra Terkait

    redaksiBy redaksi14 Maret 202402 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Sebab itu, ia sepakat bahwa RUU Kelautan perlu dibahas dari berbagai perspektif serta komprehensif dari para mitra terkait.

    Demikian pernyataan tersebut diutarakan oleh dirinya usai mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

    Oleh karena itu, Sturman menilai Panja RUU Kelautan masih perlu menyerap aspirasi dari mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Walaupun begitu, ia mengapresiasi keputusan masing-masing kementerian dan lembaga yang hadir untuk berupaya mengedepankan sinergi dan kolaborasi demi menyelesaikan RUU Kelautan ini. Menurutnya, RUU Kelautan akan selesai dibahas pada masa periode DPR RI, yang berakhir pada tahun ini.

    “(Kementerian dan instansi yang) memiliki wewenang untuk melindungi di laut lepas ini tadi juga sudah ada komitmen (untuk menyelesaikan RUU Kelautan. Artinya dari seluruh mitra RUU Kelautan ini berusaha untuk memberikan kemajuan atau bersinergi,” tanggap Sturman kepada medpolindo.com.

    Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut. Padahal, Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia.

    Permasalahan tersebut mengakibatkan kewenangan untuk penegakan hukum di lautan Indonesia tidak satu visi dan misi serta tumpang tinding antar kementerian dan lembaga. Diketahui, stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RUU Kelautan ini di antaranya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?