Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Biro SDMA Sosialisasikan Target Kinerja Sesuai dengan SPK 2024
    DPR

    Biro SDMA Sosialisasikan Target Kinerja Sesuai dengan SPK 2024

    redaksiBy redaksi22 Februari 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Non ASN menyelenggarakan sosialisasi pengisian target kinerja sesuai dengan SPK tahun 2024 bagi Tenaga Sistem Pendukung Setjen DPR RI. Acara ini dibuka oleh Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saifulloh, dia menjelaskan saat ini Biro SDMA bertanggungjawab menertibkan pengelolaan pegawai di lingkungan Setjen DPR RI mulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan kinerjanya termasuk juga penggajian yang terstandarisasi.

    “Pada dasarnya TSP ini sama-sama sistem pendukung di DPR, PNS dan TSP ini perannya sama, tugas dan fungsinya sama, cuma kedudukannya yang berbeda, nah kalo PNS dikelola oleh Biro Sumber Daya Manusia kenapa TSP enggak, karena dasar itulah kita satukan pengelolaannya, pengelolaannya sama dengan PNS,” papar Asep di Ruang KK II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

    Dia mengungkapkan, selain target kinerja ada perilaku yang juga harus menjadi perhatian para pegawai di lingkungan Setjen DPR RI. “Pada hari ini kita sosialisasikan bagaimana menyusun target kinerjanya. Selain target kinerja juga ada perilaku. Prinsipnya sama dengan PNS ada target kinerja dan juga perilaku. Karena kita sudah tidak akan membedakan lagi mana PNS mana TSP. Kenapa harus dibedakan, padahal sama-sama mengabdi untuk DPR, sama-sama sistem pendukung untuk DPR, jadi pengelolaannya sama, cuma status dan haknya yang berbeda, kewajibannya sama,” jelasnya.

    Pada Kesempatan ini Asep juga menyampaikan tentang pengangkatan P3K bagi para TSP, menurutnya prosesnya sedang berlangsung cuma belum pada tahap verifikasi dan sebagainya. Dia mengatakan pada dasarnya Biro SDMA sudah menyiapkan segala kebutuhannya. “Jadi kita tunggu saja kebijakan lebih lanjut dari KemenPAN dan BKN, tapi sepertinya akan selesai di tahun ini, karena itu kan amanat dari Undang-Undang ASN harus diselesaikan tahun ini,” ujar Asep.

    Dia pun menjelaskan runutan prosesnya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “TSP menjadi P3K kita tunggu prosesnya dari KemenPAN-RB dan BKN karena itu kan tersentral. Sebenarnya kebijakannya KemenPAN kemudian secara operasional bagaimana prosesnya ada di BKN, karena ini sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa persoalan tenaga honor ini harus diselesaikan, nah salah satunya lewat mekanisme P3K,” ungkap Asep. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?