Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jarnas ’98 Ingatkan Soal Korupsi Jika Indonesia Dipimpin Cak Imin
    Nasional

    Jarnas ’98 Ingatkan Soal Korupsi Jika Indonesia Dipimpin Cak Imin

    redaksiBy redaksi21 Desember 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera  melanjutkan dua kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang kini maju menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.

    “Muhaimin beberapa kali disebut namanya di dalam persidangan oleh pelaku korupsi yang telah ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan. Sudah sepatutnya KPK menindaklanjuti hal itu,” tegas Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, Sangap Surbakti di Jakarta Timur, Kamis, 21 Desember 2023.

    Lebih jauh Sangap menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah sangat akut. Terbukti, sejumlah penyelenggara daerah hingga negara periode 2019-2024 terciduk KPK dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan.

    Catatan buruk itu bakal diperpanjang bila Muhaimin keluar sebagai pemenang Pilpres 2024-2029

    “Seandainya Muhaimin menang dalam Pilpres, tentu Indonesia darurat korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK pasti mandek. Karena pimpinan tertinggi sudah terindikasi korupsi, maka anak buah di bawahnya santai saja kalau korupsi, kan begitu logika sederhananya,” kata Sangap
    .
    Dalam catatan tokoh pergerakan mahasiswa ’98 yang terafiliasi di Forum Kota (Forkot) ini, Muhaimin terindikasi ikut terlibat dalam dua kasus korupsi yakni sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi atau yang lebih dikenal kasus kardus durian.

    “Para terdakwa di beberapa kali menyebut nama Muhaimin di dalam persidangan. Ini kan sudah bisa menjadi fakta hukum dan KPK layak mengembangkannya. Tapi entah kenapa KPK lamban menjalankan fungsinya,” ucap Sangap.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menambahkan, pengusutan kembali kasus korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin itu diyakini mampu mengembalikan marwah KPK yang saat ini telah berantakan akibat dua komisioner 2029-2023 berhenti di tengah jalan karena pelanggaran etik dan terlilit kasus pidana.

    “Kalau KPK tidak mampu menuntaskan kasus yang diduga menyeret Muhaimin ini ke ranah pengadilan, semakin hancurlah marwah KPK yang sebelumnya telah hancur,” tandasnya.

    Muhaimin Iskandar
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Belum Masuk Masa Kampanye, Pantun Cak Imin Diadukan ke Bawaslu

    17 November 2023

    Muhaimin Minta Masyarakat Tukar Uang Lebaran di Bank Saja

    11 April 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nurhadi Minta NTT Aktifkan LTSA untuk Tekan PMI Nonprosedural

    26 September 20260

    Bramantyo Suwondo: Pendidikan Gratis Harus Diiringi Jaminan Mutu dan Kemampuan Fiskal

    26 September 20260

    Komisi V Dukung Tambah Anggaran Basarnas Demi Tingkatkan Kapasitas Misi Penyelamatan

    26 September 20260

    Banggar Sepakati RUU APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen Optimistis Tercapai

    25 September 20260

    Lestari Moerdijat: Regenerasi Perajin Jadi Kunci Ekonomi Budaya

    25 September 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?