Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sangap: Komnas HAM Tegaskan Prabowo Tak Terlibat Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Sangap: Komnas HAM Tegaskan Prabowo Tak Terlibat Pelanggaran HAM Berat

    redaksiBy redaksi12 Desember 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komnas HAM tidak pernah menemukan keterkaitan Prabowo Subianto dengan kasus pelanggaran HAM yang selama ini selalu diarahkan kepada dirinya.

    “Hasil penyelidikan Komnas HAM sampai hari ini, dan saya sudah baca, nama Prabowo tidak ada dalam kesimpulan dalam kasus itu sebagai orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Natalius Pigai dalam keterangannya pada Selasa, 12 Desember 2023.

    Bahkan, dari hasil rekomendasi terbaru yang telah dikeluarkan Komnas HAM, Natalius Pigai juga memastikan bahwa tidak ada yang protes dari hasil rekomendasi sebelumnya.

    “Hasil penyelidikan Komnas HAM secara resmi saya sudah baca dan ini pernyataannya sudah saya keluarkan minggu lalu, tujuh hari lalu, tidak ada yang protes,” tukasnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Komandan Penggalangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sangap Surbakti, mengatakan, kehadiran sejumlah aktivis dan korban penculikan 98 di markas pemenangan Prabowo-Gibran membuktikan bahwa tudingan pelanggaran HAM yang selama ini ditujukan ke Prabowo Subianto tidak benar alias hoaks.

    Sangap pun menegaskan, masa lalu Prabowo itu sudah terselesaikan dengan baik. Bahkan, Komnas HAM pun tidak menemukan sedikit pun bukti keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus pelanggaran HAM berat.

    “Komnas HAM kan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat yang selalu dikaitkan dengan Prabowo. Hasilnya kan sudah sangat jelas bahwa Prabowo tidak terbukti. Please, jika kita ingin demokrasi di negeri ini berjalan dengan baik, maka bermainnya juga harus sehat dong, jangan setiap momen debat apalagi isu demokratisasi, HAM, itu selalu dikaitkan dengan persoalan yang sudah dijawab Komnas HAM dengan sangat jelas dan tegas bahwa Prabowo tak terlibat kasus HAM berat. Mosok diulang-ulang terus,” tukas Sangap.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang merupakan aktivis dan korban penculikan tahun 1998 silam sambangi markas pemenangan Prabowo-Gibran. Orang-orang yang hadir ini merupakan para pendukung Prabowo-Gibran, yakni Budiman Sudjatmiko, Andi Arief, hingga Agus Jabo. Lalu, ada juga pegiat antikorupsi Irma Hutabarat, pegiat HAM Natalius Pigai, dan aktivis NGO Rachland Nashidik.

    “Pasti akan muncul pertanyaan karena setiap 5 tahun sekali setiap Pak Prabowo ikut pilpres karena dikaitkan dengan masa lalu Pak Prabowo, hubungan masa lalu Pak Prabowo dengan Pak Budiman Sudjatmiko,” tandasnya.

    Prabowo Subianto
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pesan Prabowo di Parlemen OKI: Palestina Butuh Langkah Nyata, Tidak Perlu Resolusi Lagi!

    14 Mei 2025

    Soroti Ketimpangan di Maluku, Prabowo Perlu Optimalkan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat

    21 Oktober 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Respons Putusan MK, Komisi II Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    29 Juni 20250

    Cucun Yakini Presiden Prabowo Berkomitmen Kembangkan Pesantren Sesuai Amanat UU

    29 Juni 20250

    Komisi XI Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan ICP Akibat Konflik Iran-Israel

    29 Juni 20250

    Komisi III Kecam Penanganan Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

    28 Juni 20250

    Penegakan Hukum Rentan Penyalahgunaan, MoU Penyadapan Baru Bisa Berjalan dengan UU Khusus

    28 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?