Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Perkuat Fungsi Pengawasan DPD RI, Panmus DPD RI Tinjau Kembali Tata Tertib
    DPD

    Perkuat Fungsi Pengawasan DPD RI, Panmus DPD RI Tinjau Kembali Tata Tertib

    redaksiBy redaksi16 November 202303 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber akademisi di bidang hukum tata negara dan pakar otonomi daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPD RI melalui peninjauan kembali Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012.

    “Walaupun beberapa standar pelaksanaan pengawasan DPD RI sudah disusun dalam Tatib DPD RI, namun beberapa hal kami anggap masih perlu disesuaikan. Bahkan perlu dibentuk standar yang baru. Khususnya pada poin norma yang berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI,” kata Darmansyah Husein yang juga merupakan Senator asal Bangka Belitung saat membuka diskusi yang diselenggarakan di Aula Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Kamis (16/11/2023).

    Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy menyebutkan dampak dari keterbatasan wewenang pengawasan DPD RI menghambat penyampaian aspirasi daerah ke tingkat pusat.

    “Padahal di lapangan banyak sekali penyimpangan di tingkat daerah akibat melemahnya pengawasan pemerintah pusat. Namun aspirasi dan permasalahan daerah yang tengah diperjuangkan DPD RI seringkali terhambat penyampaiannya ke pihak pemerintah,” tuturnya.

    Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermasyah Djohan menjelaskan, fungsi pengawasan DPD RI sesuai undang-undang (UU) adalah menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

    “Sangat disayangkan mengapa hasil pengawasan DPD RI hanya dapat disampaikan kepada DPR? Seharusnya DPD juga dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada pemerintah sebagai pihak yg menjalankan undang-undang (eksekutor). Selain itu, DPD RI juga memiliki fungsi sangat penting dalam menjaga otonomi daerah dan harus segera diperkuat karena merupakan bagian dalam proses cek dan kontrol implementasi kinerja daerah dan pengawasan peraturan perundang undangan pemerintah daerah,” sambung Djohan.

    Dirinya yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Otda Kemendagri) periode 2010-2014, memberikan saran peningkatan publikasi hasil pengawasan DPD RI.

    “Sebaiknya setiap penyampaian hasil pengawasan baik dari DPD ke DPR maupun dari DPD ke Pemerintah agar dilakukan secara seremonial dan publikasikan oleh media. Hal ini bertujuan agar hasil kerja DPD RI semakin dikenal masyarakat luas,” imbuhnya.

    Senada Djohan, Ahmad Ahsin Thohari juga menekankan pentingnya publikasi melalui media digital dalam penyebarluasan kinerja DPD RI.

    “Kepercayaan publik saat ini lebih terfokus dengan apa yang gadget mereka tampilkan. Sehingga perlu bagi DPD RI untuk ikut giat mensosialisasikan kegiatan melalui media digital,” ungkap Ahsin.

    Selain memberi saran, Ahsin yang menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum UPN itu juga ikut memberi pandangan bahwa apa yang dialami oleh DPD RI saat ini sebagai distorsi respresentasi yang dapat menimbulkan fenomena tidak terwakilinya suara rakyat secara proporsional dalam lembaga perwakilan.

    “Padahal sudah merupakan tugas DPD RI untuk menjembatani aspirasi dan ikut mengawasi efektivitas serta efisiensi hasil pelaksanaan undang-undang baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat” serunya.

    Di akhir diskusi, Senator asal Papua Yorrys Raweyai menyepakati peninjauan ulang tatib DPD RI. Mengingat urgensi fungsi pengawasan DPD RI yang harus segera dikuatkan.

    “Kami telah banyak menghimpun referensi dari berbagai pihak dan bersepakat melakukan terobosan agar tata tertib DPD dapat segera diubah,” tutupnya.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    9 September 2025

    Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    9 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    9 September 20250

    Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    9 September 20250

    Hetifah Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia 6-0 atas Taiwan

    9 September 20250

    Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    8 September 20250

    Kopdes Merah Putih Berperan Penting Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

    8 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?