Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Pansus RUU Kelautan Tindaklanjuti Berbagai Tumpang Tindih Aturan
    DPR

    Pansus RUU Kelautan Tindaklanjuti Berbagai Tumpang Tindih Aturan

    redaksiBy redaksi15 November 202322 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan Christina Aryani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aturan yang tumpang tindih soal pengelolaan kelautan. Salah satunya mengenai wewenang antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP). 

    Menurutnya, kedua lembaga itu memiliki payung hukum masing-masing dalam menjalankan wewenangnya. Oleh sebab itu, Christina mengatakan tumpang tindih itu akan segera dibahas bersama anggota pansus yang lain. 

    RUU Kelautan sendiri memang, kata dia, memberi porsi khusus soal wewenang Bakamla. Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan dalam kunjungan kerja (kunker) pansus ke Balikpapan dari perwakilan KPLP, muatan dalam RUU itu kata Christina bisa berubah.

    “Khusus terkait dengan kelautan ini atau spesifik keamanan laut itu memang ada (tumpang tindih), tapi kan tadi sudah disampaikan juga kalau kita memetakan memang ada kewenangan yang masih bisa dilakukan oleh instansi tersebut,” ujarnya di sela-sela Kunjungan Kerja Pansus RUU Kelautan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (14/11/2023).

    RUU Kelautan selain bisa untuk memperjelas tumpang-tindih aturan, bisa juga untuk menyelesaikan persoalan pencemaran di laut.

    Selain tentang kewenangan lembaga, Pansus RUU Kelautan DPR RI juga mendapat masukan mengenai pencemaran di laut. Christina menjelaskan bahwa penanganan pencemaran di laut kerap terlambat diatasi karena kurang sinkronnya kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

    Anggota Pansus RUU Kelautan, Ono Surono mengamini pendapat tersebut. Menurutnya perlu ada satu peremajaan aturan mengenai kewenangan pengelolaan laut untuk mengatasi masalah itu.

    Terbatasnya ruang gerak Pemerintah Daerah dalam mengelola laut menimbulkan berbagai isu. Selain masalah pencemaran lingkungan, pertambangan, hingga pembangunan di laut kata Ono juga menjadi persoalan bagi daerah. 

    “Daerah merasa kewenangannya itu dikurangi, padahal kalau ada masalah mereka yang paling depan untuk menangani permasalahan tersebut,” ujarnya di kesempatan yang sama. 

    Maka itu, adanya pansus RUU Kelautan ini dipandang Ono menjadi titik penting bagi DPR untuk meninjau berbagai aturan mengenai kelautan. Lebih lanjut, Ia pun mendorong RUU Kelautan dibuat dalam bentuk omnibus. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?