Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Waka Komite IV DPD RI Fernando Sinaga Sampaikan 5 Poin Penting dalam Perubahan Ketiga UU Perkoperasian
    DPD

    Waka Komite IV DPD RI Fernando Sinaga Sampaikan 5 Poin Penting dalam Perubahan Ketiga UU Perkoperasian

    redaksiBy redaksi14 November 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pada Selasa (14/11/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.
    RDPU Komite IV DPD RI terkait pembahasan tentang perubahan ketiga atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

    Dalam sambutan pengantarnya, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan 5 poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti bersama terkait pembahasan lebih lanjut UU Perkoperasian.

    Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengatakan, poin pertama adalah RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan usaha koperasi sehingga mampu meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas serta meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Poin kedua yaitu RUU Perkoperasian ini harus dapat mendorong pengembangan ekosistem koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha koperasi secara merata berkelanjutan di seluruh daerah”, ujar Fernando Sinaga.

    Poin ketiga, Fernando Sinaga melanjutkan, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi sejatinya dapat kompatibel dengan perkembangan zaman.
    “Poin ketiga ini harus menjadi satu fokus pemerintah atas Perubahan UU Perkoperasian yang disertai dengan ketersediaan fasilitas teknologi pendukung yang memadai di seluruh daerah”, tegasnya.

    Fernando menambahkan, poin keempat adalah RUU Perkoperasian harus mampu meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan implementasi tata kelola Koperasi yang baik untuk mendukung koperasi bergerak di seluruh lapangan usaha sebagaimana yang menjadi salah satu fokus Pemerintah dalam RUU Perkoperasian.

    “Untuk poin penting kelima ini kami berharap pemerintah melalui UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam rangka pengembangan dan peningkatan peran koperasi syariah di sektor riil, usaha simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya”, tutup Fernando Sinaga.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    9 September 2025

    Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    9 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    9 September 20250

    Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    9 September 20250

    Hetifah Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia 6-0 atas Taiwan

    9 September 20250

    Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    8 September 20250

    Kopdes Merah Putih Berperan Penting Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

    8 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?