Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Junimart Tegaskan KPU Wajib Konsultasi ke DPR Terkait Perubahan Apapun pada PKPU
    DPR

    Junimart Tegaskan KPU Wajib Konsultasi ke DPR Terkait Perubahan Apapun pada PKPU

    redaksiBy redaksi1 November 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan dasar KPU mengirim surat ke partai politik untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres. Junimart menilai KPU wajib berkonsultasi kepada DPR soal langkah apapun terkait PKPU.

    “Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para Ketum parpol? Dimana diaturnya? Karena yang kita pahami, bahwa dalam UU Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Junimart dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).


    Sebagai informasi, KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

    “Kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU. Setahu saya SE itu berlaku di internal. supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” imbuhnya.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memprotes langkah KPU yang menyurati parpol agar mengikuti putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Menurutnya, KPU telah kebablasan atas hal ini.

    “Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu, dan meminta kepada para Ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada SE dari KPU? Biar KPU nanti belajar ke depan, biar suratnya itu bermaruah. Kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan,” ujar dia.

    Junimart kemudian menyinggung MKMK yang memproses kode etik majelis hakim MK pasca putusan MK ini. Dia mempertanyakan apakah seiring pemeriksaan kode etik itu revisi PKPU tetap dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai aturan syarat capres dan cawapres.

    “Kalau hari ini KPU mau menyelaraskan putusan MK 90 itu, dengan PKPU yang terbaru, apakah KPU pernah memikirkan setelah nanti revisi penyesuaian ini akan ada revisi lagi? Maksud saya supaya KPU itu punya sikap juga. Kita tau sekarang ada MKMK. Kita tahu sekarang KPU digugat. Entah besok mungkin ada lagi masalah hukum baru,” kata Junimart.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Negara Perlu Lindungi Produk Petani Lokal

    23 September 2026

    Terminal Lama Mandai Dipakai TNI AU, Hamka Minta Kesepakatan Diperjelas

    23 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Negara Perlu Lindungi Produk Petani Lokal

    23 September 20260

    Terminal Lama Mandai Dipakai TNI AU, Hamka Minta Kesepakatan Diperjelas

    23 September 20260

    Legislator dan Eks Pimpinan KPK Setuju Perampasan Aset Perkuat Penegakan Hukum

    23 September 20260

    Kebijakan Negara Harus Berpihak kepada Petani

    22 September 20260

    Tata Niaga Impor Tembakau Perlu Dikendalikan

    22 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?