Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tim Advokat Pengawal Konstitusi Laporkan Hakim Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan MK
    Nasional

    Tim Advokat Pengawal Konstitusi Laporkan Hakim Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan MK

    redaksiBy redaksi30 Oktober 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Tim Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan hakim MK Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagaimana pertimbangan pendapat berbeda  (dissenting opinion) pada putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Resmi melaporkan

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf [6.28] sampai dengan Paragraf [6.32] pada halaman 107 sampai dengan halaman 118, yang pada pokoknya sebagai berikut;

    “Pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat di atas, bukanlah merupakan argumentasi hukum pendapat berbeda (Dissenting Opinion) melainkan cerminan ketidakprofesionalan dan tendensi negatif terhadap penilaian rekan sejawat sesama Hakim Konstitusi yang membahas Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya tidak dituangkan maupun diungkapkan dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion),” ujar Raden Elang Mulyana selaku Tim Advokat Pengawal Konstitusi dalam keterangannya, Senin, 30 Oktober 2023.

    Dissenting Opinion, kata Elang, adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota Majelis hakim yang tidak setuju (disagree) atau berbeda secara argumentasi hukum substantive sehingga menghasilkan amar yang berbeda.

    “Contohnya, mayoritas hakim menerima permohonan yang bersangkutan baik seluruhnya atau sebagian, tetapi hakim minoritas menolak atau tidak dapat diterima berdasarkan pada penilaian hukum secara objektif tanpa adanya tendensius dengan pendapat hakim lainnya,” ujar dia.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009.

    “Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia,” kutip Elang.

    Selanjutnya, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim”.

    “Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Konstitusi banyak menyentuh atau bersinggungan dengan rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat rahasia,” ungkap Elang

    Selain masalah dissenting opinion, Elang menjelaskan masalah lain dalam laporannya, yakni soal video yang beredar di media sosial khususnya di Youtube Pada acara Konferensi Hukum Nasional 2023 yang diselenggarakan oleh BPHN dalam kanal Youtube BPHNTV Official.

    Adapun video tersebut tayang pada tanggal 25 Oktober 2023 dinilainya cenderung tendensi negatif dan menyudutkan salah satu pihak.

    “Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi atau setidak-tidaknya menghukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Elang.

    Mahkamah Konstitusi
    Share. Facebook Twitter Copy Link
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 20250

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    21 Juli 20250

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    21 Juli 20250

    Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    20 Juli 20250

    Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    20 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?